Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka dan dan menahan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara berinisial ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) dalam dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan anggaran pembuatan Grand Design and Design Engineering Detail /DED TA 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ya’atulo Hulu kepada sejumlah wartawan Kamis (12/06/2025) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kepada ISZ tersebut berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup.
Yaatulo Hulu mengungkapkan nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp 900 juta lebih dan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka ISZ.
Baca Juga : Seorang Anggota KPU Nias Barat Diciduk Polisi Saat Bersama Perempuan di Kamar Kos

Perkembangan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan DED di Nias Utara: Pejabat Dinas Pariwisata Ditahan, 2 Rekanan Mangkir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah menahan seorang pejabat dari Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Utara terkait dugaan korupsi dalam pembuatan Dokumen Engineering Design (DED) proyek tertentu. Selain itu, dua pihak dari rekanan (perusahaan terkait) mangkir dari panggilan penyidik, memperumit proses penyelidikan.
Detail Kasus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Tahan Pejabat Dinas:
-
Tersangka: Pejabat Dinas Pariwisata Nias Utara diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan DED, dengan indikasi mark-up, penyimpangan prosedur, atau gratifikasi.
-
Modus: Diduga ada penyelewengan dana dalam proses pembuatan DED, baik melalui anggaran fiktif, kolusi dengan rekanan, atau ketidaksesuaian spesifikasi proyek.
-
Pihak Rekanan Mangkir: Dua perwakilan dari perusahaan rekanan tidak memenuhi panggilan Kejari, sehingga berpotensi menghambat kelengkapan berkas penyidikan.
Tindakan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari):
-
Kejari Gunungsitoli telah melakukan penahanan terhadap pejabat tersebut setelah memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor (misalnya, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
-
Terkait pihak yang mangkir, Kejari dapat mengeluarkan panggilan paksa (upaya paksa) atau meminta bantuan kepolisian untuk menjemput secara patwal (pengawasan).
-
Jika bukti cukup, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Implikasi :
-
Kasus ini menyoroti potensi kerugian negara dalam proyek infrastruktur pariwisata di Nias Utara.
-
Mangkirnya rekanan bisa mengindikasikan upaya menghilangkan jejak atau tidak kooperatif, yang dapat berujung pada penetapan tersangka tambahan.
Tindak Lanjut:
Masyarakat menunggu transparansi proses hukum, sementara Kejari didorong untuk mengusut tuntas peran semua pihak, termasuk mengamankan bukti seperti dokumen proyek, aliran dana, dan kesaksian saksi.