Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berinisial FID (38) ditangkap polisi saat berada di kamar kos seorang perempuan bernama, KR (34), di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110 mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan KR. Baca juga: KPU Jabar Pastikan PSU Tasikmalaya Transparan, Sirekap Capai 100 Persen “Informasi tersebut kemudian segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT), dan petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi,” ujar Motivasi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4/2025). Setibanya di lokasi, polisi menemukan FID dan KR sedang berada di indekos tersebut. “Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Motivasi. Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Padangsidimpuan Diberhentikan Dalam proses penggerebekan, istri FID yang berinisial NG juga hadir. NG tidak terima dengan perbuatan suaminya dan segera melaporkan FID serta KR ke Polres Nias. “Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Motivasi.
Baca Juga : Menteri Sosial : Bansos Tahap 2 Sudah Tersalur 70 Persen

seorang anggota KPU Nias Barat yang ditangkap polisi saat bersama seorang perempuan di kamar kos tentu menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan publik. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait kasus ini:
1. Fakta Awal Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum
-
Seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nias Barat ditangkap oleh polisi dalam sebuah kamar kos bersama seorang perempuan.
-
Belum jelas apakah penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana (seperti prostitusi, perselingkuhan, atau pelanggaran lain) atau karena alasan lain.
2. Kemungkinan Dampak Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum
-
Reputasi KPU: KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kasus seperti ini bisa mencoreng citra netralitas dan kredibilitas lembaga.
-
Proses Hukum: Jika terbukti melanggar hukum, anggota KPU tersebut bisa dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif dari lembaganya.
-
Aspek Privasi vs. Etika: Perlu dibedakan apakah ini murni pelanggaran hukum atau juga terkait etika moral sebagai pejabat publik.
3. Respons KPU dan Otoritas Terkait
-
KPU diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah tegas jika anggotanya terbukti melanggar aturan.
-
Kepolisian perlu transparan mengenai alasan penangkapan dan status hukum kasus ini.
4. Pelajaran untuk Publik
-
Pejabat publik dan penyelenggara negara harus menjaga perilaku pribadi agar tidak merusak kepercayaan masyarakat.
-
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pemisahan antara urusan privat dan tanggung jawab jabatan.